Informasi
Deprecated: preg_split(): Passing null to parameter #3 ($limit) of type int is deprecated in /home/pkaykstj/andiandaria.trinita.ac.id/wp-content/themes/jannah/framework/functions/post-functions.php on line 795
Perusahaan Perseorangan
Deprecated: preg_split(): Passing null to parameter #3 ($limit) of type int is deprecated in /home/pkaykstj/andiandaria.trinita.ac.id/wp-content/themes/jannah/framework/functions/post-functions.php on line 795
PT Perseorangan
PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
https://legalitas.org/tulisan/inilah-cara-mendirikan-pt-perorangan-sesuai-uu-cipta-kerja#dasar-hukum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Download disini;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Jenis-jenis Usaha Perseorangan
Usaha Mikro
- Warung Makan/Restoran Kecil: Misalnya, warung makan atau restoran dengan aset yang tidak melebihi Rp 50.000.000,-, omzet tahunan maksimal Rp 300.000.000,- atau jumlah penghasilan tahunan maksimal Rp 200.000.000,-, dan memiliki staf kurang dari 9 orang.
- Toko Kelontong: Usaha toko kelontong dengan stok barang kebutuhan sehari-hari, memiliki aset yang tidak melebihi Rp 50.000.000,-, omzet tahunan maksimal Rp 300.000.000,- atau jumlah penghasilan tahunan maksimal Rp 200.000.000,-, dan memiliki staf kurang dari 9 orang.
- Usaha Kecil Produksi Makanan/Minuman: Misalnya, usaha pembuatan kue, roti, makanan ringan, minuman, atau makanan olahan lainnya dengan aset yang tidak melebihi Rp 50.000.000,-, omzet tahunan maksimal Rp 300.000.000,- atau jumlah penghasilan tahunan maksimal Rp 200.000.000,-, dan memiliki staf kurang dari 9 orang.
- Usaha Kecil Jasa: Contohnya, jasa kebersihan, jasa laundry, jasa perbaikan elektronik, jasa reparasi sepeda, atau jasa lainnya dengan aset yang tidak melebihi Rp 50.000.000,-, omzet tahunan maksimal Rp 300.000.000,- atau jumlah penghasilan tahunan maksimal Rp 200.000.000,-, dan memiliki staf kurang dari 9 orang.
- Usaha Pertanian Skala Kecil: Misalnya, usaha budidaya tanaman sayuran, buah-buahan, atau peternakan skala kecil dengan aset yang tidak melebihi Rp 50.000.000,-, omzet tahunan maksimal Rp 300.000.000,- atau jumlah penghasilan tahunan maksimal Rp 200.000.000,-, dan memiliki staf kurang dari 9 orang.
Usaha Kecil
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga memberikan definisi dan kriteria untuk usaha kecil. Berdasarkan undang-undang tersebut, usaha kecil didefinisikan sebagai usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, berbentuk badan usaha atau tidak, termasuk di dalamnya badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta badan usaha milik masyarakat dan atau badan usaha milik pribadi yang memenuhi kriteria.
- Kriteria usaha kecil adalah:a. Usaha kecil dalam bentuk badan usaha memiliki aset lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. b. Usaha kecil dalam bentuk badan usaha memiliki omzet tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) hingga Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau jumlah penghasilan tahunan lebih dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hingga Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). c. Jumlah pekerja atau tenaga kerja lebih dari 9 (sembilan) orang hingga 50 (lima puluh) orang.
- Usaha kecil dapat berupa usaha baru atau usaha yang sudah berjalan.
- Usaha kecil dapat bergerak di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, industri, perdagangan, jasa, dan sektor lainnya.
Jadi, berdasarkan kriteria tersebut, berikut adalah beberapa contoh usaha kecil yang sesuai dengan Undang-Undang UMKM di Indonesia:
- Bengkel Mobil/Motor: Usaha bengkel perbaikan mobil atau motor dengan aset antara Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-, omzet tahunan antara Rp 300.000.000,- hingga Rp 2.500.000.000,-, dan jumlah pekerja atau tenaga kerja antara 9 hingga 50 orang.
- Usaha Kuliner Skala Kecil: Misalnya, restoran, kafe, atau warung makan dengan aset antara Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-, omzet tahunan antara Rp 300.000.000,- hingga Rp 2.500.000.000,-, dan jumlah pekerja atau tenaga kerja antara 9 hingga 50 orang.
- Usaha Produksi Kecil: Contohnya, usaha pembuatan produk makanan atau minuman, pakaian, kerajinan tangan, atau produk-produk lainnya dengan aset antara Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-, omzet tahunan antara Rp 300.000.000,- hingga Rp 2.500.000.000,-, dan jumlah pekerja atau tenaga kerja antara 9 hingga 50 orang.
- Toko/Kios Besar: Misalnya, toko pakaian, toko elektronik, atau toko serba ada dengan aset antara Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-, omzet tahunan antara Rp 300.000.000,- hingga Rp 2.500.000.000,-, dan jumlah pekerja atau tenaga kerja antara 9 hingga 50 orang.